===CONTOH DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN USAHA===
1a). NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun fungsi NPWP adalah :
a. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan