===CONTOH DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN USAHA===
1a). NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak atau
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun fungsi NPWP adalah :
b. Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
c. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
pengawasan administrasi perpajakan
d. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Dibawah ini adalah
gambar dari NPWP :
1b). SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP)
adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini
dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku
selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan
berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu :
a). SIUP besar, akan
diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian
berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
b). SIUP sedang,
akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta
pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10
Milyard).
c). SIUP kecil, akan
diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta
pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp.
500jt).
Syarat SIUP :
1. Copy Akta
pendirian dan perubahan terakhir
2. Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta
perubahan terakhir
3. Copy KTP Dirut
4. Asli Domisili
perusahaan yang masih berlaku
5. Copy NPWP
Perusahaan
6. Pasphoto 3x4 3
lembar berwarna
Dibawah ini adalah
contoh gambar dari SIUP :
1c). AKTA NOTARIS
Apapun bentuk
usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah
akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta
notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris
persiapkan dulu :
a. Bentuk badan
hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
b. Nama
perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
c. Siapa yang
menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
d. Berapa modal
awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari
500jt)
e. Biasanya notaris
akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada,
kalau belum ada yang pakai dinyatakan
oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita
jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita
menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000
untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
Dibawah ini adalah
contoh gambar dari Akta Notaris :
1d). SPT Pajak
Surat Pemberitahuan untuk
suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang
terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan
dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013
berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan
Januari 2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain :
a. SPT Masa PPh
Pasal 21 dan atau Pasal 26.
b. SPT Masa PPh
Pasal 22.
c. SPT Masa PPh
Pasal 23 dan atau Pasal 26.
d. SPT Masa PPh
Pasal 25 Badan.
e. SPT Masa PPh
Pasal 25 Orang Pribadi.
f. SPT Masa PPh
Pasal 4 ayat 2.
g. SPT Masa PPh
Pasal 15.
h. SPT Masa PPN
1111.
i. SPT Masa PPN
1111DM.
j. SPT Masa PPN 1107
Put.
SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa, untuk mengetahuinya maka
perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu
memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dibawah ini adalah
contoh gambar SPT Pajak :
1e). TDP (Tanda
Daftar Perusahaan)
TDP (Tanda Daftar
Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai
“WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib
dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT
Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
a. Bagi permohonan
TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
b. Bagi permohonan
TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman &
HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
c. Bagi permohonan
badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan
harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan
Domisili Perusahaan.
d. Perusahaan
mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan
TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
e. Petugas dari
Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan
dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP :
1). ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan
Laporan perubahan Akta.
2). Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3). Copy
Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan
Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4). Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM
untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5). Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli
diperlihatkan)
6). Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional
Lainnya (asli diperlihatkan)
7). Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris)
atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
8). Copy KTP
Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila
Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9). Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham
Warga Negara Asing
10). Asli TDP untuk
Perubahan atau Perpanjangan
Dibawah ini adalah
contoh gambar TDP (Tanda Daftar Perusahaan) :
1 f). Surat Izin
Usaha Industri (SIUI)
Izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha industri secara legal di wilayah daerah tertentu.
1g).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1h). Surat Izin
Gangguan
1i). Surat IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
Surat IMB adalah
izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan
jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek
pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan
dan aspek lingkungan.
===CARA MENDAPATKAN TENDER IT===
Cara Konsultan
Perencana Mendapatkan Proyek teknologi informasi melalui tender dari Bouwer (pemilik
proyek), yaitu :
a. Berdasarkan Pada
Petunjuk Langsung
Konsultan perencana
diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa
pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu
berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak,
prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana ini meliputi :
1. Konsep
perencanaan.
2. Design awal
(denah, tampak).
3. Usulan penawaran
biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan
design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan
perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum
disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang
diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan
surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
b. Berdasarkan Lelang
Terbuka
Proyek yang akan ke
konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa
maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada
semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai
klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek
mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang
konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat
perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan
perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
c. Berdasarkan Pada
Lelang Terbatas
Pada prinsipnya
hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan
perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan
dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Permisi, izin download sebagian surat2nya untuk tugas kuliah
ReplyDeleteTerimakasih banyak
ReplyDeletekalau saya mempunyaii usaha bengkel service komputer ukuran 3 x 4 M..berjalan hampir 5 tahun. ingin menjadi atau masuk ke UMKM dan ingin punya Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK )..Apakah slslu harus mempunyai SKDU surat keterangan domilisi usaha...kata pegawai kelurahan ..sedangkan zona usaha saya dalam zona hijau tidak di perbaolehkan buka usaha , setahu saya SKDU hanya di gunakan untuk usaha yang berbadan hukum PT atau CV...sedangkan UMKM hanya mendapat pengesahan dari menteri koperasi umk....klu mmng saya harus buat skdu sepanjang jalan di wilayah saya usaha bengkel warung makan harus punya juga.
ReplyDelete