Sunday 27 November 2011

UKM (Usaha Kecil Menegah)

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

====================================================================================
kali ini saya akan membahas sedikit mengenai UKM,
sebagaimana Pengertian UKM seperti di atas saya akan menambahkan sedikit mengenai UKM.
memang dari segi kebutuhan, Indonesia masih sangat membutuhkan Banyak pengusaha, dan mungkin salah satunya adalah dimulai dari UKM ( Usaha Kecil Menengah ) karena hal ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia. setidaknya jika terdapat 10 UKM di masing-masing Kelurahan, berapa banyak masyarakat yang memperoleh pekerjaan.
saya memberi contoh usaha kecil di daerah saya yang di kelola oleh ibu-ibu PKK RW 01 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. yang setiap harinya sambil mengisi waktu luang Mereka bersama-sama membuat produk makanan ringan untuk dijual. Hal kecil ini mungkin bagi sebagian orang tidak begitu berharga (biasa saja) namun jika diperhatikan dan di pahami bersama dapat dirasakan manfaatnya..



Seperti itulah kegiatan mereka. dibanding dengan kegiaran yang tudak bermanfaat seperti ngerumpi dan lainnya mungkin kegiatan seperti ini patut di tiru dan di dukung Oleh Pemerintah aga semakin banyak terciptanya lapangan pekerjaan..

terima kasih dan SEKIAN

No comments:

Post a Comment