Friday 28 October 2011

Di manakah Negara ???



Menurut Kamus Besar  Bahasa Indonesia Negara adalah  kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Sedangkan warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. so negara itu mempunyai kewajiban melindungi segenap hak-hak warga negaranya serta mewujudkan kesejahteraan untuk segenap warga negara dan warga negara pun mempunyai kewajiban mematuhi serta tunduk terhadap segala peraturan negara dan menjadi warga negara yang baik.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun saat ini biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia hal ini disebabkan oleh aparat-aparat yang tidak bertanggung jawab.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.


B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang       berlaku di wilayah negara indonesia.
5.   Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan kewajiban itu harus dilaksanakan dengan seimbang. kita akan mendapatkan apa yang menjadi hak kita setelah kita lakukan segala kewajiban kita, jika tidak kita dapatkan apa yang menjadi hak kita setelah kita melakukan kewajiban maka kita berhak menuntut hak-hak kita.

Seiring dengan perkembangan zaman sering ditemukan banyak ketidakadilan serta banyak muncul pertanyaan DIMANAKAH NEGARA SAAT WARGANYA MEMBUTUHKAN ???? dalam hal ini yang dimaksudkan negara ialah para aparatur pemerintahan. Kasus-kasus yang sering terdengar saat ini ialah mengenai WNI ataupun para TKW Indonesia yang dianiaya bahkan sampai dibunuh di luar negeri, DIMANAKAH NEGARA ?? saat warganya membutuhkan perlindungan,dan pembelaan sebagai warga negara.

Pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Saat ini, diperkirakan terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati. Mereka tersebar di 7 negara dan terkait dengan berbagai kasus. Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI. Kemudian diikuti Republik Rakyat China dengan 29 kasus. Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus.Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasus. Sementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus.

Salah satu kasus yang membuat pemerintah terpojokan ialah kasus tenaga kerja Ruyati binti Satubi yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi yang memunculkan pertanyaan bagaimana pembelaan yang seharusnya bisa dilakukan negara ?? hal ini menjadi salah satu bukti kelalaian pemerintah dalam melindungi warga negaranya, seharusnya kasus Ruyati ini dijadikan tolak ukur untuk memperbaiki kinerja para aparatur pemerintahan sehingga lebih fokus lagi dalam melindungi hak segenap warganya dan dengan begitu warga negara pun akan menunjukkan timbal balik yang positif terhadap negara dan mulai memberi keprecayaan kepada negara sehingga akhirnya muncul hubungan yang baik antara kedua pihak ini dan dapat mewujudkan kesejahteraan untuk semuanya.

2 comments:

  1. subhanallah yaa bagus banget isi tulisannya !! ckckckc

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah yah,,
    memang tulisan saya selalu bagusss...
    *wkwkwkwk

    ReplyDelete